|
“Islam Progresif” dan Seks Bebas
Di antara pegiat “Islam Progresif”, atau “Islam Liberal”, nama Sumanto Al Qurtuby memang sudah bukan asing lagi. Alumnus Fakultas Syariah IAIN Semarang ini terkenal dengan ide-ide liberalnya yang sangat berani. Di sebuah Jurnal yang terbit di Fakultas Syariah IAIN Semarang, Justisia, ia pernah mengusulkan agar sejumlah ayat Al-Quran diamandemen. Belakangan, kaum liberal di Indonesia, semakin terbuka melontarkan wacana perlunya proses ”Desakralisasi Al-Quran”.
|
|
Satu Negri Pergi Sekolah
Tahukah Anda berapa tingkat buta huruf di desa Anda? Tingkat buta huruf adalah indikator ketertinggalan. Anda percaya, bahwa di zaman sekarang, tinggal sedikit orang yang buta huruf. Jika ada, itu “buta huruf sekunder”, yakni orang-orang yang pernah bisa membaca, tetapi lupa membaca, karena berpuluh tahun ketrampilan itu jarang dipakai. Dia lebih suka menonton televisi, itupun yang tak ada tulisannya. Tentunya dia juga tak pernah menulis pesan pendek (sms).
|
|
Kebiasaan Menipu Mendatangkan Kemarau Panjang Dan Penguasa Zalim Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam meminta kaum Muhajirin agar mewaspadai munculnya lima bala atau bencana yang disebabkan oleh lima dosa. Agar pemahaman kita utuh marilah kita perhatikan kelengkapan hadits tersebut;
|
|
Catatan Kritis Adnan untuk Durham Sidang Uji Materiil UU Penistaan Agama
Ada yang lain dari biasanya dalam Sidang Uji Materi UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Penistaan Agama pada Rabu (24/3) karena pihak pemohon sampai-sampai mengerahkan saksi ahli hukum dan HAM lansung dari Amerika Prof W. Cole Durham, Jr.
|
|
Membongkar Argumen Liberal Oleh: Mahendradata, SH, MH, MA, PhD., Anggota Tim Pengacara Muslim Tuesday, 30 March 2010 Segelintir LSM liberal dengan Kuasa Hukum Asfinawati dan kawan-kawan menggugat Pasal 156a KUHP yang diberlakuan dengan Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 jo UU No.5 Tahun 1969 tentang Penistaan Agama ke Mahkamah Konstitusi dengan dalih regulasi tersebut bertentangan dengan deklarasi International Convenient on Civil Political Right, Konvenon Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCR) Pasal 18 ayat 1 yang lima tahun lalu diratifikasi oleh pemerintah menjadi UU No.12 Tahun 2005.
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL |